KABAR DAERAH RIAU, PEKANBARU — Menindaklanjuti Kasus Ujaran Kebencian yang juga di Tuding sebagai Penistaan terhadap Pondok Pesantren, Drs H Achmad M.Si selaku Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Riau 1 Langsung di Somasi oleh sekelompok Organisasi yang Menamai dirinya Aliansi Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP).
Somasi yang dimaksud juga dituangkan melalui Pernyataan Sikap yang disampaikan langsung di Quantung Cafe, berlokasi di Jalan Parit Indah/JL. Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru.
Rabu, 23 September 2020
Pukul 21.00 WIB s/d – Selesai.
PERNYATAAN SIKAP
TAKBIR !!!”
Kami, Aliansi Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP), Mengecam Keras Tindakan Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat asal Dapil Riau 1, Drs H Achmad M.Si, yang Dinilai Menghina PONDOK PESANTREN se-Indonesia. Drs H Achmad M.Si dengan sengaja dan secara sadar berbicara pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan Jajarannya yang Viral di Media Sosial mengenai maksud dan tujuannya, bahkan video tersebut juga diposting di akun Facebook milik Achmad pada Selasa (8/9/2020) sore.
Kami dan Banyak Pihak Menyesalkan hal ini sehingga upaya hukum sepertinya harus diambil dengan melaporkan pak Achmad ke pihak berwajib atas tindakan beliau sendiri.
Aliansi Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP) pada hari ini, Rabu 23 September 2020 Menyatakan Sikap:
1. Meminta kepada Drs. H. Achmad, M.Si selaku anggota komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas statemen beliau saat rapat Komisi VIII dengan Menteri Agama RI pada hari selasa tanggal 8 September 2020 yang mengatakan: “Berhentikan Secepatnya Rektor UIN Suska Pekanbaru itu Pak ! itu Manajemennya, Manajemen Pondok Pak…”. Pernyataan ini Mengakibatkan adanya penafsiran negatif di masyarakat bahwa manajemen pondok itu tidak baik/benar. Pernyataan ini sangat melukai dan merendahkan pondok pesantren di seluruh Indonesia.
2. Pernyataan ini disampaikan pada Forum resmi DPR RI yang direkam dan tersebar luas kepada seluruh rakyat Indonesia. Secara pribadi beliau juga telah menyebarluaskan melalui akun media social facebook Pak Achmad dan telah ditonton oleh masyarakat luas, sehingga bisa disimpulkan adanya niat/ perencanaan untuk mendiskreditkan pasantren dan merendahkan pemerintah/kementerian Agama RI.
3. Klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf ini harus dilakukan secara resmi melalui media nasional dan juga melalui akun media sosial beliau facebook Pak Achmad.
4. Jikalau bapak Achmad tidak mengindahkan hal tersebut, maka kami AMAPPP akan melaporkan bapak Drs. H. Achmad, M.Si kepada pihak yang berwajib terkait pencemaran nama baik pondok pesantren.
5. Meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk memecat bapak Drs. H. Achmad, M.Si sebagai anggota DPR RI, karena telah memalukan PARTAI DEMOKRAT dan juga memalukan masyarakat Riau yang terkenal santun dan berbudi pekerti yang baik dan apa yang telah pertotonkan jauh dari nilai-nilai keislaman.
6. Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Mengusut Tuntas Kembali, Dugaan Korupsi yang dilakukan bapak Drs. H. Achmad, M.Si saat menjadi Bupati Rokan Hulu Dua Periode 2006-2011 dan 2011-2016 seperti:
a) Mark Up Proyek Pembangunan Islamic Center Pasir Pengaraian tahun 2013-2015 senilai 150 Milyar.
b) Dugaan Korupsi yang terjadi pada Proyek Pembangunan Pasar Modern Kampung Padang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp 53.553.548.000,00.
c) Penggelembungan Dana Pengadaan 28 Kristal “Bohemia” untuk dekor rumah dinas Bupati Rokan Hulu Tahun 2015 senilai 3,044 Milyar.
d) Pengadaan Mesin Genset pada tahun 2009 di dinas Bina Marga Kabupaten Rokan Hulu dengan anggaran 5,8 Milyar, 8 orang sudah ditindak namun mengapa pak Achmad belum diperiksa padahal kuat dugaan achmad turut bertanggung jawab.
e) Dana Bansos dan Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel berkapasitas 2×5 MW di desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2005-2006 senilai 7,9 Milyar.
f) Pengadaan Paket Aramco tahun 2015 pada dinas PU dan Bina Marga Kabupaten Rokan Hulu senilai 2,4 Trilyun.
g) Kasus Pengadaan Pembangkit Mesin Listrik Jilid 1 dan 2 tahun 2010 dan 2011 yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 45 Milyar. Namun kasus ini seperti dibiarkan begitu saja.
h) Tumpang-tindih Pagu Anggaran Proyek Pembangunan Astaka MTQ Kabupaten Rokan Hulu tahun 2012-2013 Senilai 5,9 Milyar.
i) Dugaan TINDAKAN korupsi Dana Sua Kelola senilai Rp 24 milyar pada tahun anggaran 2011, yang melibatkan Dinas PU dan Binamarga Rohul
j) Dugaan Korupsi pada Proyek Pengadaan 181 Unit Mobil Dinas yang menggunakan APBD Rohul tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp 31 Milyar.
k) Proyek Tahun Jamak Pembangunan Mesjid Islamic Center di Kabupaten Rokan Hulu 2013-2015 diduga terjadinya penggelembungan dengan kerugian negara mencapai Rp 150 Milyar
Dengan apa yang kami sampaikan diatas mulai dari pak Achmad menyudutkan Pola Manajemen Pondok Pesantren dan Data dugaan-dugaan Kasus Tindakan Pidana Korupsi oleh bapak Achmad selama menjadi Bupati Rokan Hulu, Layak bila kami menduga bahwa Drs H Achmad M.Si yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat asal Dapil Riau, Layak diberi Gelar “BAPAK BIANGNYA KORUPTOR KABUPATEN ROKAN HULU !!!”
TAKBIR !!!
Sampai diterbitkannya berita seputar Pernyataan Sikap AMAPPP, upaya Media ini untuk melakukan Konfirmasi, melalui Sambungan WhatsApp Pribadi Pak Achmad belum juga menemui Jawabannya.
Editor : YUNUS
Discussion about this post