• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Riau
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HAK JAWAB
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HAK JAWAB
No Result
View All Result
Kabar Daerah Riau
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Jusuf Rizal Akui LSM LIRA INDONESIA, Bagaimana dengan Kemenkumham ???

7 Agustus 2020
in DAERAH, HAK JAWAB, HEADLINE, HUMAN INTEREST, Pekanbaru, TERBARU
3 min read
Jusuf Rizal Akui LSM LIRA INDONESIA, Bagaimana dengan Kemenkumham ???
7
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabardaerah.com, Pekanbaru – LIRA sampai saat ini memiliki dua versi yang berbeda, yakni Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang di singkat dengan LIRA, dan yang satunya LSM LIRA Indonesia sebagaimana Informasi dan data yang di miliki awak media.

“LSM LIRA cuma satu yang didirikan tahun 2005, LSM LIRA kewenangan tertinggi 4 pendiri, saya bersama dengan empat lainnya termasuk ibuk Tuti.” ucap Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA Riau, saat dipertanyakan akan LIRA yang di Pimpinnya adalah LSM LIRA Indonesia? di Ameera Hotel Pekanbaru Provinsi Riau. Rabu (05/8/20)

ArtikelLainya

Pak Wali ! Tolong Kami Pak, Copot Kadisdukcapil Pekanbaru

Pagi ini Senator Intsiawati Ayus Kunjungan ke Perumahan Arengka Indah

Hak Para Buruh PT Padasa Enam Utama Tak Juga Dipenuhi, FSBSI Dirikan 10 Unit Tenda di Halaman Kantor Disnaker Riau

Olis Datau waktu itu dimunas 2015, memang memperoleh rekomendasi dari dewan pendiri untuk menjadi Presiden LIRA 2015 hingga 2020. Tetapi, beliau memalsukan tanda tangan dan membuat perkumpulan LIRA yang bukan tidak ada kaitannya dengan LSM LIRA, tambah Jusuf Rizal.

“Yang saya bikin itu adalah LSM LIRA INDONESIA dalam rangka ingin memperebut, memperjuangkan logo lama LIRA dan kita menang.” tutup Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA Indonesia, saat dipertanyakan akan Kemenkumham LIRA yang di Pimpinnya adalah LSM LIRA Indonesia.

Akan pernyataan yang diperoleh awak media dari Yusuf Rizal Presiden LIRA, diduga bertolak belakang dengan Informasi yang di peroleh dari Narasumber yang tidak ingin disebut Identitasnya, dimana sumber menyebutkan.
“Apa yang disebut Yusuf Rizal jelas pembohongan Publik,” Jum’at (07/8) via telepon selular.

Berbicara Kemenkumham dan logo yang dikatakan dirinya diperoleh menang. Silahkan lihat saja akan Kemenkumham kedua LIRA dan logo mana yang di gunakan oleh Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang disingkat dengan LIRA dengan Logo LSM LIRA Indonesia yang di Pimpinnya saat ini. tambah dan tutup Narasumber yang namanya tetap minta untuk tidak disebutkan.

Dari data yang diperoleh tampak terlihat perbedaan, sepertihalnya :

1. Kemenkumham
– Kemenkumham Nomor AHU-0060963.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA, diduga Kemenkumham milik LIRA yang di Pimpin oleh Jusuf Rizal selaku Presiden LIRA. Kemenkumham tersebut juga diduga berdasarkan pengajuan permohonan Notarisnya yang bernama Maria GUNARTI SH,MKN, sesuai salinan akta nomor 39 tanggal 20 Mei 2016 yang dibuat oleh Maria GUNARTI tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan LSM LIRA Indonesia tertanggal 30 Mei 2016 dengan nomor Pendaftaran 601605301107745.

Didalam Kemenkumham tersebut diatas terdapat poin Memutuskan dan Menetapkan poin Kesatu : Memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA, yang berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan tanpa memakai kata-kata “Lumbung Informasi Rakyat.”

– Kemenkumham Nomor AHU-0032287.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat, diduga Kemenkumham milik LIRA yang di Pimpin oleh Olis Datau selaku Presiden LIRA. Kemenkumham tersebut juga diduga berdasarkan pengajuan permohonan Notarisnya yang bernama DR. YURISA MARTANTI S.H., M.H sesuai salinan akta nomor 01 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat oleh DR. YURISA MARTANTI,S.H.,M.H tentang Pengesahan Badan Hukum “Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang di singkat LIRA” tertanggal 11 Maret 2016 dengan nomor Pendaftaran 6016031131106161.

Didalam Kemenkumham tersebut diatas terdapat poin Memutuskan dan Menetapkan poin Kesatu : Memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan “Lumbung Informasi Rakyat di singkat LIRA” yang berkedudukan di kota Administrasi Jakarta.

2. Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh akan kedua LOGO LIRA :

– Logo LSM LIRA INDONESIA yang diduga dipimpin oleh Jusuf Rizal hingga sampai saat ini menggunakan logo dengan warna pada huruf L,R dan A berwarna Hitam dan I berwarna Merah dengan menggunakan kata-kata “Lumbung Informasi Rakyat diatas tulisan LIRA.”

– Logo LIRA yang diduga di Pimpin oleh Olis Datau (OD) hingga sampai saat ini masih menggunakan logo huruf Kapital LIR dengan huruh A bergambarkan rumah dan padi, dengan kata diatas Logo bertuliskan Rumah Aspira Rakyat dan dibawahnya bertuliskan Lumbung Informasi Rakyat, yang diduga merupakan Logo lama LIRA sebelum terjadi perpecahan dan/atau tumbuhnya Dualisme pada LIRA.

Untuk menjawab pertanyaan akan perbedaan kedua LIRA yang menjadi pertanyaan bagi Wartawan dan Kebenaran akan kedua hal tersebut diatas hanya kedua belah pihak yang dapat menjawabnya. Dan untuk perihal keabsahan hukum kedua lembaga tersebut diatas, hanya pihak hukum yang dapat menjawabnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum dapat memperoleh Informasi yang akurat akan LIRA yang di pimpin oleh Olis Datau (OD), yang mana awak media belum dapat menjumpainya, Dikarenakan belum mendapatkan informasi akan keberadaannya dan belum mendapatkan nomor kontak person Olis Datau (OD) untuk dilakukan Konfirmasi langsung, Bersambung.
Sumber : Team cyber

Share7TweetSend
Previous Post

Eks Bendahara DPW LSM LIRA Riau Nyatakan Pengunduran Diri dari Kepengurusan, Ini Alasannya !!!!

Next Post

Bupati Kampar Hadiri Musda Partai Golkar X

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INVESTIGASI
  • OPINI
  • PARIWARA
  • PERISTIWA
  • SENI & BUDAYA
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HAK JAWAB


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua