Riau.Kabardaerah.com|Kampar – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Pasalnya, jual LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, didalam Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Rabu (26/8/20).
Namun diduga sangat berbeda dengan yang terjadi disekolah SDN 010 Sawah dimana sekolah tersebut terkesan tidak mengindahkan aturan yang melarang untuk melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Informasi yang dihimpun oleh Wartawan kabardaerah.com, dari orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, menerangkan bahwa benar anak saya sekolah di SDN 010 Sawah dan kemarin kita membeli LKS dengan harga Rp.10.000/buku.
“ya, anak saya membeli LKS di SDN 010 Sawah mau gimana lagi anak saya merasa minder di sekolah dikarenakan teman-temannya membeli LKS juga yang disediakan oleh pihak sekolah,” ujar orang tua murid.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN 010 Hasnarianti didepan wartawan saat disambangi diruangan kerjanya mengakui bahwa betul adanya penjualan LKS disekolah.
“Ya betul di sekolah disediakan LKS dan tidak dipaksakan dan saya lihat bagus untuk siswa, makanya diadakan disekolah,” jawabnya dengan gaya santai dan tidak paham dengan aturan Permendikbud.
Ketika kepsek ditanyakan siapa yang menyediakan atau mendistributorkan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan tegas Kepala Sekolah mengatakan, bahwa LKS tersebut disetujui dan dipesan melalui Ketua K3S Kecamatan Kampar Utara, bebernya.
Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan suatau pelanggaran atau pungutan liar, untuk itu harusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui instansi terkait memberikan tindakan tegas kepada setiap sekolah yang melanggar aturan tersebut.
(Tim/Dafid).
Discussion about this post