Riau.kabardaerah.com|DUMAI – Setelah membaca dan mendengar informasi mengenai Kegiatan Ilegal Longging mulai dari penebangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan kayu hasil hutan oleh masyarakat ke seluruh panglong ( kilang papan ) di Kecamatan Sungai Sembilan, Bukit Timah dan Kota Dumai di beberapa media online.
Pihak petinggi di Polres Dumai berjanji akan segera menindaklanjuti dan menyelidiki kebenaran informasi mengenai hasil investisigasi tim wartawan yang terdiri dari DETIK12.COM, di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai – Riau.
” Terimakasih atas informasi dari rekan rekan Pers. pihak kami akan segera turun kelapangan untuk melakukan cros check. Bila nantinya informasi yang disampaikan kawan kawan benar benar ada. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Ujar Kapolres Dumai,AKBP Andri Ananta Yudhistira menjawab konfirmasi salah seorang tim wartawan, DETIK12.COM, beberapa waktu lalu.
Seperti di informasikan media ini sebelumnya, bahwa di Kecamatan Sungai Sembilan ada oknum pelaku bisnis ilegal longging membuat assosiasi pengusaha kayu.
Assosiasi dibuat dan didirikan menurut sumber, guna memuluskan bisnis dugaan pencurian, penebangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan kayu kayu bahan jadi hasil olahan masyarakat ke seluruh pengusaha panglong ( kilang papan ) yang ada di Lubuk Gaung, Bukit Timah dan Kota Dumai ).
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil temuan dari investigasi tim DETIK12.COM, di daerah Kecamatan Sungai Sembilan beberapa hari lalu
Seperti halnya pengakuan salah seorang oknum supir mobil truk Pic Up pengangkut kayu bahan jadi ( papan, broti dan balog tim ) hasil tebangan dan olahan masyarakat ini missalnya
yang menyebutkan kalau kayu bahan jadi diatas mobil Pic Up tersebut akan di angkut ke panglong salah seorang warga Lubuk Gaung berinisial SUAR yang juga diduga milik OKNUM Petugas.
” Ya, papan, broti dan balog tim yang kami angkut ini mau diantar ke tempat panglong bang bonij dan Ari di Lubuk Gaung. Kalau sekiranya tidak percaya silakan hubungi nomor HP nya ini.” Ujar oknum supir pengangkut kayu bahan jadi yang tidak disebut namanya, seraya menyebut nomor ( angka ) kepada salah seorang krew DETIK12.COM.
Sementara salah seorang oknum yang disebut sebut sebagai pemilik angkutan dan pemilik panglong ber inisial saat di konfirmasi krew DETIK12.COM beberapa waktu lalu justru menyarankan krew untuk menemui anggotanya di dalam panglong / kilang.
” Saya lagi berada di luar kota. Bila sekiranya ada perlu silakan temui dan hubungi anggota saya bernama ARI di lapangan, sekarang yang ngurus Ari dan Suardi.
Anehnya, kendati kegiatan penebangan, pengolahan, penjualan, penampungan ,pengangkutan serta penimbunan kayu hasil hutan di duga tanpa ijin alias illrgal.Namun kegiatan tersebut sampai saat ini bisa berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan.
Dengan demikian timbul kesan atau praduga kalau pihak pengelola kegiatan mulai dari penebangan kayu hasil hutan, pengolah bahan baku menjadi bahan jadi, pembeli,pengangkut dan penimbun kayu bahan jadi telah terlebih dahulu mohon restu kepada pihak berkompeten mulai dari RT, Lurah, Babinsa, Bakamtubmas, Polsek Sungai Sembilan, Koramil persiapan di Sungai Sembilan, Kehutanan, Polres Dumai.(Diana)
Discussion about this post