Dua Ranperda dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya.
Berikutnya Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis.
Dalam penyampaian pidato Bupati Bengkalis dibacakan Wabup H. Bagus Santoso mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang lebih baik, terinci dan terarah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, maka perlu dilakukan perubahan regulasi atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya, berdasarkan kewenangan atribusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
Lanjut Bupati, adapun substansi perlu dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 tahun 2021 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya tersebut, yang mana secara Yuridis, Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Bengkalis nomor 46 tahun 2021, kekuatan hukumnya sudah sangat tidak relevan lagi saat ini, karena telah lahirnya sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru terkait dengan BUMD dan penyelenggaraan perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya. sebagaimana dijelaskan dengan ketentuan baru tentang BUMD pada pasal 402 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014.
“Substansi selanjutnya, mengapa kita perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 46 tahun 2021, karena secara sosiologi, perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya belum memberikan kontribusi dalam penerimaan daerah, selain masih terdapatnya tata kelola perusahaan yang kurang baik. oleh karenanya, agar perseroan daerah PT. Bumi Laksamana Jaya ini kedepannya benar-benar dapat terkelola secara baik,”tuturnya.
Selanjutnya Bupati Kasmarni menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis. sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan kondisi geografis, morfologi, hidrometeorologi dan demografi yang komplek di daerah ini, membuat Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana alam dan non alam seperti kejadian angin puting beliung, banjir, karhutla, abrasi pantai, korban tenggelam, dan kejadian lainnya, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda serta berdampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.
“Selama ini dalam pengelolaannya, kita selalu berfokus pada operasi tanggap darurat setelah bencana terjadi, demikian juga penganggaran untuk penanggulangan bencana, kita masih berfokus kepada kebutuhan operasi tanggap darurat, dan kalaupun ada anggaran yang berdampak pada pengurangan resiko bencana, biasanya anggaran tersebut bersifat parsial dan memiliki dampak sampingan dari penggunaan anggaran, yang ditambah pula dengan masih belum optimal serta terkoordinirnya dengan baik peran lembaga non pemerintah untuk ikut serta dalam mengurangi dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana,”jelas Kasmarni.
Oleh karenanya, agar dapat lebih mengoptimalkan serta dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkalis dengan lebih efektif, efesien dan berkelanjutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka di daerah harus membuat suatu kebijakan melalui Peraturan Daerah sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Untuk itu tambah Bupati, dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang sebagaimana tersebut, kebijakan utama yang perlu dlakukan adalah dengan menyusun peraturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum dan acuan secara spesifik bagi di daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana daerah kehadapan bapak/ibu anggota dewan yang terhormat untuk dapat dibahas nantinya melalui pansus yang akan dibentuk, dengan tujuan, melalui rancangan peraturan daerah yang kelak menjadi peraturan daerah ini, dapat menjadi landasan yuridis yang kuat bagi kita pemerintah kabupaten bengkalis, agar dalam penyelenggaraan penanggulangan nantinya dapat berjalan secara komprehensif, terarah, terpadu dan terkoordinasi serta profesional, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana,”katanya.
Dan yang tak kalah pentingnya, kelahiran Ranperda Penanggulangan Bencana daerah ini, selain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko dan ancaman bencana, juga menjadi langkah positif Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk membangun partisipasi, kemitraan, semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan semua pihak untuk ikut dalam penanggulangan dampak bencana, dengan menerapkan prinsip yang cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non diskriminatif.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan, dengan dihadiri 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ikut hadir pada kesempatan tersebut Sekda Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bengkalis serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#Mega Zainal/INF.