Pengerjaan penimbunan sebidang area di kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir menjadi tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dari dokumentasi yang diambil wartawan di sekitar lokasi sebelumnya terlihat tidak menunjukan plang informasi. Hal ini tentunya mengundang pertanyaan publik, khususnya para pemerhati aset negara.
Dari informasi yang didapat, menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan penimbunan sebidang area tersebut tidak memperlihatkan plang informasi mengenai pagudana dan siapa kontraktor yang mengerjakanya.
“Apakah ini ditimbun menggunakan dana negara atau dana pribadi orang kantor DPRD Rohil, kita sebagai masyarakat berhak tahu dong. Lucu juga kan bila ini seandainya memakai dana pribadi, sungguh baik betul itu orangnya. Namun, jika memakai dana negara, mana plang informasinya? publik berhak tahu, ” tanya narasumber, Maret lalu.
Kemudian, mengenai informasi tersebut, awak media kabardaerah.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekwan DPRD Rohil, Sarma S via whatsappnya. Namun, setelah seharian pesan dikirimkan tidak kunjung dibalas, berkemungkinan cuma dibaca saja.
Sementara, Ketua LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) Indrawan mengatakan dengan tegas hal ini perlu dibuka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Administrasi Tata Negara.
“Pekerjaan walau sekecil apapun jika untuk kepentingan aset negara, maka wajib dilaksanakan secara terbuka agar tidak terindikasi penyelewengan. Maka dari itu, penegak hukum (Kejaksaan, Inspektorat dan lainnya) musti menyikapi dan memperhatikan hal tersebut. Semoga dengan terbitnya pemberitaan ini, ke depan bakal ada keterbukaan soal informasi yang bersifat publik wajib tahu.” pungkas Indrawan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya mencari keterangan dari sejumlah pihak untuk membuka tabir kecil menjadi besar……bersambung.
Editor : BG