Tidak Layak, Disdagperin dan Polres Bengkalis Sita Daging yang Di musnahkan dari Warga

BENGKALIS, KABARDAERAH.COM- Sempat viral dibongkar oleh warga setelah dikubur untuk dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Taman Sari Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (29/5/23) kemarin.

Petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) bersama Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis langsung menyisir sejumlah lokasi peredaran daging-daging itu di masyarakat, Selasa (30/5/23) siang.

Dilapangan petugas menemukan satu kotak besar berisi daging-daging berat sekitar 20 kilogram lebih yang telah dimusnahkan, berganti kemasan menggunakan kantong plastik, disimpan oleh salah seorang warga di Desa Bantan Tua.

Atas penemuan daging dinilai tidak layak konsumsi serta membahayakan kesehatan itu, langsung disita petugas kepolisian dikomandoi Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Dagperin) Zulpan serta disaksikan kepala desa setempat.

Sebagai imbalan, daging-daging yang sudah tercemar itu diganti dengan satu kampit beras dan dua liter minyak goreng kepada pemiliknya sebelum diamankan oleh petugas.

“Daging-daging yang diamankan ini adalah yang tidak boleh dimakan apalagi dijual. Jadi kita imbau kepada seluruh masyarakat yang merasa memiliki agar menyerahkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Babinsa,” tegas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kepala Disdagperin Zulpan usai menyita daging-daging kerbau impor ilegal dari TPA itu.

Ditambahkan Kadis Dagperin Bengkalis Zulpan, langkah ini sebagai upaya untuk membina dan melindungi masyarakat agar terhindar hal-hal yang buruk. Kemudian tidak ada lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari.

“Daging itu sudah tidak layak konsumsi, jangan dibeli apalagi dimakan. Karena sudah tercemar. Sekali lagi jangan dikonsumsi dan jangan membeli,” imbaunya. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *