Arsul Lubis Tempuh Jalur Hukum, Peltu Harahap Dilaporkan ke POM TNI Pekanbaru

ROKAN HULU, RIAU – Rabu, 19 Agustus 2026 – Arsul Lubis resmi melaporkan Oknum TNI Peltu Harahap ke Polisi Militer (POM) TNI di Pekanbaru, Riau, pada 14 Agustus 2026, terkait dugaan pemukulan dan pencekikan yang disebut terjadi di sebuah warung kawasan Kilometer 1, samping Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Arsul Lubis mengaku mengalami luka pada bagian kepala akibat dugaan pemukulan serta dugaan pencekikan dalam peristiwa tersebut. Ia meminta POM TNI memeriksa perkara secara objektif, menyeluruh, dan tuntas.

“Saya sudah membuat laporan ke POM TNI di Pekanbaru tanggal 14 Agustus 2026. Saya berharap laporan ini benar-benar diproses dan jangan setengah hati. Saya ingin kebenaran dibuka dan keadilan ditegakkan,” ujar Arsul Lubis.

Ia menegaskan tidak meminta terlapor langsung dinyatakan bersalah. Menurutnya, seluruh pihak, saksi, CCTV maupun bukti lain perlu diperiksa untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan sebagaimana yang dilaporkan, Arsul meminta Oknum TNI Peltu Harahap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan khusus.

Keluarga dan Sahabat Siap Gelar Unjuk Rasa

Keluarga dan sejumlah sahabat Arsul Lubis menyatakan akan mengadakan unjuk rasa di tempat Oknum TNI Peltu Harahap bertugas.

Aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar laporan Arsul Lubis mendapat perhatian serius serta diproses sesuai mekanisme hukum.

Keluarga dan sahabat berharap aksi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sukarnada Nst Ikut Mendesak POM TNI

Desakan serupa disampaikan Sukarnada Nst, dari Desa Suka Maju, Dusun Batang, dan Desa Babussalam, Dusun Nagori.

Sukarnada Nst meminta POM TNI segera memeriksa dugaan kekerasan tersebut dan tidak berhenti pada penerimaan laporan.

“Kami meminta POM TNI memeriksa perkara ini secara serius. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan berdasarkan fakta,” ujar Sukarnada Nst.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan berarti menghakimi terlapor sebelum proses pemeriksaan selesai.

Dasar Hukum Perlindungan Masyarakat dan Disiplin TNI

Secara hukum, setiap orang memiliki hak untuk terbebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaannya.

Sementara itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan profesionalisme TNI dengan mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Prajurit TNI juga terikat pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit dapat diperiksa melalui mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.

Karena itu, apabila dugaan kekerasan terhadap masyarakat benar-benar terjadi, perkara tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Arsul Lubis: Saya Tidak Melawan TNI

Arsul Lubis menegaskan bahwa laporannya bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi TNI.

“Saya tidak melawan TNI. Saya justru menghormati TNI. Tetapi saya juga punya hak sebagai masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak.

“Saya siap diperiksa. Terlapor juga diperiksa. Saksi diperiksa. Kalau ada CCTV atau bukti lain, silakan diperiksa. Jangan hanya mendengar satu pihak,” ujarnya.

Oknum TNI Peltu Harahap Masih Berstatus Terlapor

Redaksi menegaskan bahwa Oknum TNI Peltu Harahap dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah.

Dugaan pemukulan dan pencekikan yang disampaikan Arsul Lubis masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Oknum TNI Peltu Harahap maupun POM TNI terkait perkara tersebut.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Arsul Lubis, keluarga, sahabat, dan Sukarnada Nst meminta POM TNI memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut POM TNI terhadap laporan tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak dan bukti yang ada serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila dugaan pelanggaran nantinya terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *