Warung KM 1 Pasir Pengaraian Memanas, Warga Klaim Dipukul dan Dicekik Oknum TNI

Pasir Pengaraian – Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu, Arsul Lubis, berencana melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI kepada Polisi Militer (POM) TNI. Kejadian tersebut bermula dari perselisihan di sebuah warung di Kilometer 1, samping Kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, yang berujung pada adu fisik.

Arsul mengaku menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka berdarah di bagian kepala serta pencekikan dalam insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa sengketa tanah kebun yang menjadi latar belakang keributan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan fisik.

Menurut penuturan Arsul, situasi di warung tersebut awalnya berjalan normal sebelum berubah tegang setelah ia berbicara dengan oknum TNI yang bersangkutan. Oknum tersebut diduga merasa dibohongi terkait persoalan kepemilikan atau pengelolaan tanah kebun, sebuah tudingan yang secara tegas dibantah oleh Arsul.

“Saya tidak ada masalah dengan abang,” ujar Arsul saat mencoba menjelaskan posisinya. Namun, ketegangan justru meningkat dan berujung pada perkelahian. Arsul menyatakan bahwa dirinya dipukul dan dicekik hingga mengalami cedera fisik.

Kendati demikian, identitas oknum TNI tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak terduga pelaku maupun POM TNI masih belum diperoleh. Oleh karena itu, seluruh narasi mengenai tindak kekerasan dalam laporan ini masih bersifat satu sisi (one side) dan perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah hukum, Arsul Lubis akan membuat pengaduan resmi ke POM TNI untuk memastikan kasus ini diperiksa secara objektif. Langkah ini diambil untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk memverifikasi apakah benar terdapat unsur kekerasan fisik dan apa akar permasalahan sengketa tanah yang memicu insiden.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penegakan disiplin bagi aparat keamanan di wilayah sipil. Setiap perselisihan, termasuk sengketa agraria, wajib diselesaikan melalui mekanisme dialog dan prosedur hukum yang sah. Penggunaan kekerasan fisik oleh siapa pun, terlebih oleh aparat negara, bertentangan dengan kode etik dan peraturan disiplin militer.

Demi memenuhi asas keberimbangan (cover both sides), redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada:

Polisi Militer (POM) TNI, terkait rencana penerimaan laporan dan langkah penyelidikan awal;

Oknum TNI yang dimaksud, untuk memberikan versi peristiwa yang sebenarnya;

Arsul Lubis, untuk melengkapi bukti visum et repertum atau rekaman CCTV jika tersedia;

“Saksi-saksi mata, guna memverifikasi kronologi kejadian di warung KM 1.”

Publik menunggu kejelasan proses hukum yang transparan. Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh klaim sepihak, melainkan oleh pembuktian materiil dan putusan lembaga yang berwenang. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *