INHIL (KABARDAERAH.COM),-Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Afrizal menghadiri sertijab dan pisah sambut kepala lembaga Pemasyarakatan (kalapas) llA Tembilahan dari kalapas yang lama Julianto Budhi prasetyo Bc. IP, S. Sos kepada kalapas yang baru Hari winarca Bc. IP, SH, MH yang di laksanakan di aula DR. Sahardjo lembaga kemasyarakatan kelas llA Tembilahan, kamis (17/11/2022)
Turut hadir Kakanwil Kemenkumham Riau MHD Jahari Sitepu, unsur-unsur Forkopimda, pimpinan OPD, kepala instansi vertikal, pimpinan perbankan, pimpinan perusahaan, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi serta undangan lainnya
Pada sambutannya kakanwil kemenkumham Riau mengatakan mutasi dan alih tugas bagi para pejabat merupakan hal yang biasa dalam organisasi, selaian dimaksud sebagai pengembangan karir dan penyegaran juga sekaligus merupakan promosi bagi pejabat tersebut untuk menduduki jenjang eselon yang lebih tinggi. Promosi jabatan bukan merupakan suatu hadiah akan tetapi lebih merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dengan meningkatkan kinerja organisasi.
Sambutan Bupati Indragiri Hilir yang di bacakan oleh Sekda H. Afrizal mengatakan pada kesempatan ini kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Julianto Budhi prasetyo yang selama ini telah memberikan sumbangsih, dedikasi dan pengabdiannya bagi kemajuan wilayah Kabupaten Indragiri hilir terutama dalam aspek pembinaan warga yang tersandung hukum.
Kemitraan yang telah terjalin selama ini antara bapak sebagai pengemban amanah di bidang hukum dalam wilayah Kabupaten ini dengan pemerintah Daerah insya Allah akan senantiasa berlanjut dengan kalapas yang baru ke depan.
Acara ditutup dengan pemberian Cendramata dari Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil yang diserahkan oleh Sekda H. Afrizal kepada kalapas llA Tembilahan yang lama Julianto Budhi prasetyo dan pemberian selamat kepada kalapas llA Tembilahan yang baru Hari winarca.