Kapolsek Tenayan Raya Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu sabu seberat 50,70 Gram

Pekanbaru (KABARDAERAH.COM),-Kapolsek Tenayan raya Lakukan pemusnahan barang bukti narkotika Jenis sabu seberat 50,70 gr, yang di laksanakan pada hari senin 13/3/2023. Jam 10:30 wib bertempat di mako polsek Tenayan raya kota pekanbaru.

Adapun barang bukti tersebut sitaan dari tersangka Tomas Madison Tambunan Alias Tomas yg  lahir di minas 3 november thn 1986, Dengan nomor LP / A / 04 / 11 / 2023.

Dalam acara pemusnahan Narkotika jenis sabu sabu tersebut di hadiri langsung oleh Kapolsek tenayan raya Kompol BAGUS HARRY PRIYAMBODO S.I.K.,M.H waka polsek tenayan raya AKP Nirwan, KANIT RESKRIM POLSEK TENAYAN RAYA IPTU DODI VIVINO, S.H,Kejaksaan riau Penasehat hukum TAHTI POLRESTA PEKAN BARU,BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL) SAT NARKOBA POLRESTA PEKAN BARU,BPPOM,Menurut dari penuturan kapolsek tenayan raya KOMPOL BAGUS HARRY PRIYAMBODO, S.I.K., M.H kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 06.00 wib Team Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki diketahui bernama TOMAS MADISON TAMBUNAN dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Wonosari Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru tepatnya di sebuah cucian mobil. Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya KOMPOL. BAGUS HARRY PRIYAMBODO, S.I.K., M.H. dan selanjutnya Kapolsek Tenayan Raya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU DODI VIVINO, S.H,.M.H beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sekira pukul 06.10 Wib sesampainya di Jl. Wonosari Kel. Tangkerang Selatan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru tepatnya disebuah cucian mobil, Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yg diketahui bernama TOMAS MADISON TAMBUNAN serta Saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (Satu) Bungkus Plastik Hitam yang berisikan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Ukuran Sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 50,70 (lima puluh koma tujuh puluh) Gram, dan dari hasil interogasi TOMAS MADISON TAMBUNAN membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang inisial J (DPO) untuk dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya TOMAS MADISON TAMBUNAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.


” penangkapan tersangka di awali dari laporan masyarakat yg saat itu curiga dengan tersangka di salah satu tempat cucian mobil di seputaran jln wonosari kelurahan tangkerang selatan kecamatan bukitraya, team Opsnal polsek tenayan raya langsung memberikan laporan nya kepada saya, dan saya langsung perintahkan team untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Tomas Madison tambunan alias Tomas pria berumur 36 thn beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) Bungkus plastik Hitam yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik ukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika Jenis sabu – sabu dengan berat 50,70 gram, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari hasil introgasi kepada tersangka Tomas Madison Alias tomas membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku, yang di beli dari seorang inisial (J) yang sekarang dalam pengejaran team kita”. Ungkap orang nomor satu di polsek tenayan raya tersebut .
“Dan pada hari ini seperti kita ketahui bersama acara pemusnahan barang bukti jenis sabu sabu tersebut dapat berjalan dengan baik, dan saat ini pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat 2 / 112 ayat 2 UUD RI NO 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 thn penjara dan maksimal 20 thn penjara,tutur nya lagi”,(syakban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *