Proses Pengelolaan Pasar Bawah Masih DiReview Inspektorat.

PEKANBARU (KABARDAERAH.COM),-Proses pengelolaan Pasar Bawah masih ditinjau ulang (review) Inspektorat Kota Pekanbaru. Ada dua proses yang review yakni pengakhiran kerja sama dan pemilihan mitra baru pengelola Pasar Bawah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, proses pemilihan pengelola Pasar Bawah sudah dijalankan. Proses pemilihan sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Penjabat (Pj) Wali Kota sudah menunjuk Inspektorat dan tim evaluasi untuk melakukan review. Butuh aspek kehati-hatian,” kata Ingot, Senin (12/9).

Ada dua proses review yang dilakukan Inspektorat. Pertama, proses pengakhiran kerja sama dengan PT. Dalena Pratama Indah dan proses pemilihan mitra yang baru PT.Ali Akbar Sejahtera (AAS).

“Keduanya masih direview. Pengakhiran kerja sama sudah sesuai ketentuan atau belum. Proses pemilihan sudah sesuai atau belum. Kita tunggu kerja tim,” ucap Ingot.

Sebagaimana diketahui, masa pengelolaan Pasar Bawah oleh PT Dalena Pratama Indah telah berakhir pada 18 Mei 2022 lalu. Kemudian, proses lelang untuk mencari pengelola baru dilakukan. Pemenang tender Pasar Bawah telah diumumkan pada 7 Juni 2022.

Pemenang lelang adalah PT. Ali Akbar Sejahtera. Jangka waktu pengelolaan Pasar Bawah selama 30 tahun. Nilai penawaran Rp91,4 miliar.

Namun, Pj Wali Kota Muflihun meminta agar proses pelepasan PT Dalena dan penetapan PT AAS sebagai pengelola baru Pasar Bawah ditinjau ulang. Karena, ada konflik yang terjadi antara pedagang terkait pengelolaan Pasar Bawah. (Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *