DUMAI KABARDAERAH.COM),- Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menghadiri Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, Senin (12/9/2022).
Dari 30 anggota dewan, yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 21 orang, dengan demikian quorum rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna dewan yang digelar terbuka dapat dilaksanakan.
Rapat paripurna masa persidangan ke-I yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi membahas terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Mawardi mengungkapkan, rapat Propemperda ini merupakan perwujudan sebagai salah satu fungsi DPRD sebagai pembentuk perda, berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan 6 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Berpedoman pada ketentuan diatas, Bapemperda bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Dumai serta OPD terkait telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap daftar rancangan peraturan daerah yang layak dan perlu menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2023,” ucap pimpinan sidang.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan Laporan Hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2023 yang disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ponimin, SH dan penyerahan laporan kepada pimpinan sidang.
Berdasarkan laporan Bapemperda, dapat dirangkumkan bahwa terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan untuk dilakukan penetapan.
Ada 9 Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Pemerintah Kota Dumai yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai, Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Umum Perumahan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.
Selanjutnya, Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan 5 Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda Fasilitas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Daerah Aliran Sungai (DAS), Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat dilangsungkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap Propemperda Kota Dumai Tahun 2023 yang telah disetujui.
Dalam sambutannya, Sekdako Dumai mengungkapkan, Propemperda yang disusun ini telah melalui mekanisme, tahapan dan metode serta melibatkan kalangan tenaga ahli dan organisasi profesi serta Badan Pembentukan DPRD Kota Dumai, sehingga diharapkan telah memenuhi esensi penyusunan Propemperda Tahun 2023.
“Izinkan kami memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Kota Dumai yang telah mengkoordinir penetapan Propemperda di DPRD Kota Dumai. Ini suatu prestasi yang patut diapresiasi karena dengan ditetapkannya Propemperda di DPRD, maka fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah semakin kuat,” tuturnya.
Mengakhiri sambutan, H. Indra Gunawan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib agar suasana kehidupan yang harmonis tetap terpelihara.
“Dan bagi seluruh Aparatur Pemerintah Kota Dumai, kami tekankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan ini, Forkopimda Kota Dumai, Pimpinan Instansi Vertikal, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, OPD.(Diskominfo)