PEKANBARU,KABARDAERAH.COM, – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mulai membuka tabir peristiwa yang sebelumnya tertutup rapat. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), jaksa mengurai rangkaian kejadian yang disebut berlangsung sistematis dan berlapis.
Perkara ini disebut berawal dari sebuah pertemuan penting di Rumah Dinas Gubernur pada April 2025. Rapat tersebut berlangsung dalam suasana terbatas, di mana para peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Kondisi itu membuat jalannya pertemuan berlangsung tanpa dokumentasi.
Dalam forum tersebut, muncul arahan yang menekankan kuatnya garis komando di internal pemerintahan. Sejumlah pihak yang hadir disebut menerima tekanan secara tidak langsung, terutama terkait posisi dan keberlanjutan jabatan mereka.
Usai pertemuan itu, dugaan praktik setoran mulai terjadi. Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan dana dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan, dengan nilai yang terus bertambah hingga mencapai miliaran rupiah.
Aliran dana tersebut disebut melewati sejumlah pihak sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan resmi pemerintahan. Mekanisme penyerahan pun dilakukan di berbagai lokasi, menunjukkan pola yang dinilai terstruktur.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti adanya unsur tekanan dalam proses pengumpulan dana. Sejumlah pihak disebut berada dalam posisi dilematis, antara mempertahankan jabatan atau menolak permintaan yang ada.
Kasus ini kemudian mencuat setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi aliran dana yang tidak wajar. Penindakan pun dilakukan hingga membawa perkara ini ke tahap persidangan.
Meski berbagai fakta telah diungkap di awal persidangan, proses hukum masih panjang. Setiap tuduhan yang disampaikan jaksa akan diuji melalui pembuktian di pengadilan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
Perhatian publik pun kini tertuju pada jalannya sidang, dengan harapan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.<Mega Zainal.












