Jadi Narasumber Pada Kuliah Umum Dalam Rangka HAKIN Tahun 2023, Dr. H. Kamsol, MM Menegaskan Keterbukaan Informasi Publik Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah. 

Pekanbaru – kabardaerah.com
Dalam Mensukseskan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023 Kabupaten Kampar yang dinobatkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan adakan beberapa rangkaian acara menjelang Puncak Peringatannya seperti Gelar Kuliah Umum HAKIN dengan mengusung Tema Meneguhkan Peran Komisi Informasi Dalam Mengawal Pemilu 2024 Yang Terbuka, Inklusif dan Informatif, Selasa (16/5).

Mengambil tempat di Aula Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Pekambaru, Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM di dapuk sebagai Pemateri atau Narasumber dalam Kuliah Umum dihadapan lebih kurang 300 orang mahasiswa dan mahasiswi UMRI Pekanbaru. Disambut dan didampingi langngsung oleh Rektor UMRI Dr. H. Saidul Amin, MA. Beserta para Dekan dan Dosen, Ketua BPH UMRI Prof. M. Nasir, MA, serta Kerua Komisi (KI) Provinsi Riau Zufra.

Tampak juga selaku tamu kehormatan Ketua Komisi Informasi Pimpinan Pusat RI Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM,MPA. Hadir juga Bebera orang utusan BEM dari beberapa Universitas di Riau.

Dalam memberikan kuliah umum Pj. Bupati Kampar dipandu oleh Jayus yang merupakan Dekan Ilmu Komunikasi UMRI Dan terlebih dahulu Pj. Bupati Kampar memaparkan tentang Undang-undang No . 14 Tahun 2008 tentang Keterbujaan Informasi Publik.

” Keterbukaan Informasi Publik memiliki arti Suatu kewajiban Pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh Infomasi yang dibutuhkan” demikian diterangkan Kamsol mengawali kuliah umumnya.

Kemudian Kamsol juga menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi kepada publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya. Pj. Bupati Kampar juga merupakan Badan Publik yang berkewajiban menyediakan, menyebarluaskan dan memberikan informasi kepada publik. Kepada mahasiswa Kamsol juga mengatakan bahwasanya mahasiswa dapat memperoleh informasi kepada Pemerintah yang merupakan Badan Publik dan harus banyak memiliki literasi digital agar dapat mengakses informasi dan bertanggung jawab atas penggunaan informasi tersebut

Disisi lain, Ketua KI Pusat Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, MM,MPA mengatakan bahwa dalam Keterbukaan Informasi ini ada 2 (dua) aspek yang ada dan sangat mempengaruhi, pertama Informasi Publik dan kedua Badan Publik, dimana Badan Publik wajib memberikan Informasi secara terbuka dan lengkap kepada yang membutuhkan Infomasi tersebut. Namun Informasi Publik ada memiliki klasifikasi, yaitu terbuka dan dikecualikan. Artinya informasi tentang rahasia negara yang jika disebarkan akan membahayakan negara untuk itu informasi akan dilarang untuk diberikan.

Kuliah Umum juga membuka sesi tanya jawab untuk Mahasiswa peserta kuliah umum ini dan kembali Pj. Bupati Kampar berkenan menjawab semua pertanyaan yang dilempatkan oleh para mahasiswa mengenai keterbukaan publik ini.

Selanjutnya Kuliah Umum ditutup dengan pemberian Buku Transparansi Informasi Menyelamatkan Pemerintah Dari Jerat Hukum dari KI Provinsi Riau Kepada Ketua BEM UMRI Pekanbaru dan penyerahan Cinderamata dari Pemerintah Kabupaten Kampar, yang diserahkan langsung kepada Ketua Komisi Informasi Pimpinan Pusat RI.
Selanjutnya Pj Bupati Kampar lakukan persiapan untuk malam Welcome Dinner Menkopolhukam RI yang akan dilaksanakan di Geslgung Daerah Gubernur Riau.(Nardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *