Pekanbaru, Kabardaerah.com – Mahkamah konstitusi menolak gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kota Pekanbaru yang diajukan pasangan Uun – Ade Hartati.Keputusan itu tertuang dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025.Hasil ini mengukuhkan keputusan KPU yang telah memenangkan pasangan Agung -Markarius.Keputusan MK ini disambut suka cita oleh para simpatisan tak terkecuali PMP sebagai salah satu pendukung pasangan dengan jargon Aman ini
Hal ini disampaikan langsung oleh Teva Iris selaku ketua PMP saat mendengar hasil keputusan MK.Menurutnya keputusan ini merupakan keputusan yang tepat dan sudah sesuai dengan prediksi awal PMP.
“Seperti yang kita ketahui bahwa MK telah mengeluarkan amar putusan atas gugatan sengketa Pilkada kota Pekanbaru.Dimana hasilnya menolak seluruh gugatan dari Uun – Ade Hartati.Keputusan ini telah sesuai dengan perkiraan awal kami.Kami sangat yakin bahwa kemenangan yang diperoleh oleh Agung Nugroho dan Markarius Anwar adalah bentuk perjuangan tanpa lelah semua tim pendukung dan simpatisan.Kemenanganini juga diperoleh dengan sportif dan bermarwah dan bermartabat,”ujar Teva Iris.
“Sejak awal kampanye Agung – Markarius menawar program program yang menyentuh langsung setiap lapisan masyarakat.Program Aman adalah program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Misi aman ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan mengurangi segala persoalan yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat.Jadi wajar saja jika masyarakat merasa bahwa program yang ditawarkan oleh Agung Nugroho – Markarius Anwar jadi pilihan masyarakat.Hal ini dibuktikan dengan kemenangan telak pasangan Aman di seluruh kecamatan,”lanjut Teva Iris.
“Visi dan Misi yang ditawarkan oleh Agung Markarius Anwar sangat komplek dan juga mengayomi seluruh lapisan elemen masyarakat.Tidak cuman soal infrastruktur tapi juga soal kebijakan kebijakan Pemerintah yang selama ini dirasa tidak berpihak pada masyarakat.Agung – Markarius juga mengeluarkan program yang akan berdampak pada semua sektor dan juga profesi termasuk RT,RW,Guru MDA,Tenaga honor dan juga pegawai,”tambah ketua PMP
“Jika hasil ini tidak bisa diterima oleh pasangan yang kalah itu wajar saja.Mungkin selama ini pasangan tersebut hanya menerima masukan dari tim sukses bahwa mereka bisa memenangkan Pemilukada.Padahal apa yang disampaikan timses kadang tak sesuai fakta dan hanya ingin membuai calon yang diusung.Begitu hasil pilkada diumumkan.”
Sebenarnya hasil keputusan MK sudah diprediksi sejak awal oleh PMP.Mereka yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak.
“Kami yakin bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan dari Uun- Ade Hartati.Sebab dasar gugatan mereka tidak jelas.Apalagi sebenarnya sejak awak MK dengan tegas menyatakan bahwa selisih diatas 2 persen akan sulit diterima tanpa bukti kuat dan konkrit.Sementara gugatan yang disampaikan jelas jelas tidak punya bukti yang kuat,hanya sekedar asumsi asumsi tanpa bukti konkret,tegas Teva Iris.
“Pasangan aman dalam masa kampanye telah berjuang dengan cara yang bermarwah dan bermartabat.Mereka hanya menyodorkan visi dan misi yang real tanpa mau menghalalkan segala cara untuk menang.Apalagi pasangan ini adalah pasangan yang agamis tentu akan menghindari segala hal yang tidak baik dan curang.Maka wajar saja tidak akan didapatkan bukti konkret bahwa Aman telah berbuat curang apalagi sampai dikatakan melakukan pelanggaran TSM.Padahal mereka bukan pihak yang bisa menggerakkan masa secara Terstruktur, Sistematis dan Masih.Karena TSM hanya bisa dikerjakan oleh orang yang punya wewenang mengambil kebijakan seperti walikota atau mantan walikota,terang Teva Iris.
“Oleh karena hasil MK sudah keluar maka kami berharap semua pihak bisa menerima hasil ini dengan jiwa besar.Lupakan persaingan selama pilkada.Sudah saatnya kita bersama sama saling bergandengan tangan dan menyatukan tekad dan mencurahkan kemampuan yang ada demi kemajuan kota yang kita cintai.Berbuat lebih buat Pekanbaru tidak mesti jadi walikota tapi adalah tekad dan kemauan untuk memberikan hal yang kita punya agar kota lebih baik,”pungkasnya Teva Iris.