PETAKAN KAWASAN INDUSTRI, PEMKAB KUANSING SUSUN RANPERDA RPIK 2022 – 2042.

TELUK KUANTAN (KABARDAERAH.COM),- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang menyusun Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RIPK ) tahun 2022-2042

RIPK ini merupakan amanat dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035 dimana disetiap Kabupaten harus memiliki perda RIPK untuk Kawasan Pembangunan Industri sehingga kedepan penataan wilayah perindustrian tertata dengan baik dan benar sesui RTRW

Tim Penyusun RPIK Kabupaten Kuantan Singingi menaja rapat Rabu, (7/9/ 2022) bersama OPD terkait yang sudah di SK kan oleh Bupati Kuansing tahun 2022 di ruang multi media kantor bupati Kuansing.

Dr. Dahlan Tampubolun, M.Si ketua
Tim Penyusun dari institusi Universitas Negeri Riau menyebutkan RIPK sudah merupakan kewajiban Daerah setelah terbitnya RIPIN 2015 – 2035

“Kami disini meminta kepada anggota tim  mendapatkan masukan untuk melengkapi penyusunan Ranperda RIPK Kuansing”, sebutnya

Pada tahap pertama penyusunan RPIK tersebut bertujuan untuk mengidentifkasi kebutuhan data dan proses perencanaan antara Tim Ahli dan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai OPD, ujarnya

Sementara itu Dinas Kopdagrin yang diwakili Sekretarisnya Helmi Ruspandi sebagai pemimpin kegiatan menyampaikan agar setiap OPD terkait yang menjadi unsur Tim Penyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kuansing bisa memberikan kontribusi berupa saran dan masukan berupa data untuk sempurna Rencana penyusunan Kawasan Industri Kabupaten Kuantan Singingi 20 tahun kedepan

Diketahui dari hasil rapat tersebut bahwa Kuansing hanya 2 Kecamatan yang belum ada berdiri industri, namun daerah Kunsing sampai saat ini belum ada Kawasan Pembangunan Industri ( KPI ) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuansing yang sampai saat ini masih berproses akan menjadi sebuah kendala dalam menyusun RPIK Kunsing.(Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *